Dokumen sah untuk melimpahkan wewenang tertentu dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa guna bertindak secara sah atas namanya di hadapan hukum.
📋 Fungsi & Kegunaan
Surat Kuasa Khusus berfungsi sebagai dokumen legalitas yang sah di mata hukum perdata Indonesia untuk melimpahkan wewenang. Paling sering digunakan untuk:
Menghadiri rapat atau penandatanganan akta resmi bila yang bersangkutan berhalangan hadir.
Mewakili perusahaan/perorangan di pengadilan negeri atau urusan perbankan.
Menjual aset atau tanah (harus dibuat dengan akta otentik atau dilegalisir notaris).
👁️ Preview Surat
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap
: {{nama_pemberi}}
Pekerjaan
: {{pekerjaan_pemberi}}
Alamat
: {{alamat_pemberi}}
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Nama Lengkap
: {{nama_penerima}}
Pekerjaan
: {{pekerjaan_penerima}}
Alamat
: {{alamat_penerima}}
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili dan melakukan tindakan hukum berupa: {{perihal_kuasa}}
Surat kuasa ini dibuat dengan hak substitusi yang sah secara hukum.